Wednesday, February 23, 2005

9,7 Juta Siswa Bebas Biaya Pendidikan

Pendidikan dasar yang gratis dalam program wajib belajar 9 tahun merupakan amanat konstitusi dan ditegaskan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tetapi pemerintah belum memiliki cukup kemampuan. Sesuai kemampuan pemerintah, untuk tahun ini pemerintah hanya bisa membebaskan biaya bagi 9,7 juta peserta didik atau 20 persen dari total siswa yang mestinya mengenyam pendidikan dasar.
Untuk membebaskan biaya seluruh peserta didik pendidikan dasar, pemerintah perlu anggaran per tahun minimal Rp 15 triliun. Itu belum termasuk biaya pembuatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta guru. Demikian yang dibicarakan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo usai talkshow yang digelar Kantor Menko Kesra dan United Nations Development Programme (UNDP) di TVRI Jakarta hari sabtu lalu.
Membebaskan semua biaya masih tidak mungkin untuk saat ini. Kalau semua ditanggung, itu artinya hampir seluruh anggaran dalam APBN untuk pendidikan. Sebab, total APBN kita untuk pendidikan cuma Rp 21,5 triliun," katanya.
Adapun untuk 9,7 juta peserta didik yang akan ditanggung pemerintah tahun ini, seluruh anggarannya diharapkan dari kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, pemerintah masih mengharap partisipasi masyarakat yang besar dalam pembiayaan pendidikan.
Penataan pembiayaan pendidikan, menurut Mendiknas, harus diatur dalam UU atau peraturan pemerintah (PP). Itulah yang kini sedang diupayakan. Kita masih harus membuat satu UU dan 14 peraturan pemerintah untuk melengkapi UU Sisdiknas.Dalam PP tentang penataan pendidikan yang masih dalam penggodokan, nanti akan diatur konsep pembiayaan yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sumber : http://www.depdiknas.go.id

No comments: