Masa Pakai Buku Wajib Lima Tahun
Jakarta, Kompas - Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan peraturan yang melarang tenaga pendidik, komite sekolah, dan satuan pendidikan atau sekolah terlibat penjualan buku kepada murid.
Sekolah yang masih terikat kontrak dengan penerbit buku pelajaran juga harus tetap mengikuti aturan baru tersebut. Selain itu, sekolah baik negeri maupun swasta wajib memberlakukan masa pakai buku teks pelajaran minimal lima tahun.
Demikian antara lain isi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran yang disosialisasikan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/7).
Hingga awal tahun ajaran 2005/2006, masih kerap ditemukan sekolah yang mengorganisir dan mewajibkan muridnya membeli buku pelajaran. Tak jarang sekolah mengikat kontrak dengan penerbit dengan kompensasi persentase komisi tertentu, bahkan terkadang disertai imbalan lain.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas Bahrul Hayat mengungkapkan, dengan keluarnya aturan itu guru sebatas menganjurkan peserta didik yang mampu untuk memiliki buku teks pelajaran. Tidak boleh ada lagi paksaan. Murid yang mampu juga harus membeli buku di pasar.
Namun, untuk membantu peserta didik yang tidak mampu, satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit 10 eksemplar buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada tiap kelas. Buku tersebut dijadikan koleksi perpustakaan.
Pengadaan buku teks pelajaran, buku panduan guru, pengayaan dan buku referensi untuk perpustakaan yang dilakukan satuan pendidikan wajib mendapat pertimbangan komite sekolah. Untuk daerah yang pasar bukunya belum berkembang atau tidak berfungsi, pengadaan buku perpustakaan dapat dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersangkutan.
Bahrul menambahkan, dalam rencana pemberian biaya operasional sekolah, komposisi penggunaan terbesar nantinya untuk pembelian buku pelajaran dan honor guru. Jadi, nanti sekolah dapat membeli buku teks pelajaran koleksi perpustakaan dari biaya operasional sekolah. Buku itu dapat diakses mereka yang tidak mampu, katanya.
Menurut Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Fasli Djalal, aturan tersebut berlaku setelah ditetapkan pada 21 Juli lalu. Peraturan tersebut, kata Fasli, setidaknya dapat menjadi pegangan bagi orangtua murid dan masyarakat yang merasa diberatkan oleh persoalan buku pelajaran.
Mereka yang terbukti memaksa atau melakukan penjualan buku kepada peserta didik dapat dikenai sanksi sesuai perundang- undangan. Bahrul mengungkapkan, sanksi dapat berupa sanksi administratif atau bahkan pidana, bergantung bentuk pelanggarannya. Untuk pegawai negeri misalnya, dapat dikenai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun bagi penerbit yang melanggar ketentuan dalam peraturan menteri tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh Mendiknas berupa pencabutan rekomendasi penilaian. (INE) Kompas 27 Juli 2005
Sekolah yang masih terikat kontrak dengan penerbit buku pelajaran juga harus tetap mengikuti aturan baru tersebut. Selain itu, sekolah baik negeri maupun swasta wajib memberlakukan masa pakai buku teks pelajaran minimal lima tahun.
Demikian antara lain isi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran yang disosialisasikan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/7).
Hingga awal tahun ajaran 2005/2006, masih kerap ditemukan sekolah yang mengorganisir dan mewajibkan muridnya membeli buku pelajaran. Tak jarang sekolah mengikat kontrak dengan penerbit dengan kompensasi persentase komisi tertentu, bahkan terkadang disertai imbalan lain.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas Bahrul Hayat mengungkapkan, dengan keluarnya aturan itu guru sebatas menganjurkan peserta didik yang mampu untuk memiliki buku teks pelajaran. Tidak boleh ada lagi paksaan. Murid yang mampu juga harus membeli buku di pasar.
Namun, untuk membantu peserta didik yang tidak mampu, satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit 10 eksemplar buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada tiap kelas. Buku tersebut dijadikan koleksi perpustakaan.
Pengadaan buku teks pelajaran, buku panduan guru, pengayaan dan buku referensi untuk perpustakaan yang dilakukan satuan pendidikan wajib mendapat pertimbangan komite sekolah. Untuk daerah yang pasar bukunya belum berkembang atau tidak berfungsi, pengadaan buku perpustakaan dapat dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersangkutan.
Bahrul menambahkan, dalam rencana pemberian biaya operasional sekolah, komposisi penggunaan terbesar nantinya untuk pembelian buku pelajaran dan honor guru. Jadi, nanti sekolah dapat membeli buku teks pelajaran koleksi perpustakaan dari biaya operasional sekolah. Buku itu dapat diakses mereka yang tidak mampu, katanya.
Menurut Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Fasli Djalal, aturan tersebut berlaku setelah ditetapkan pada 21 Juli lalu. Peraturan tersebut, kata Fasli, setidaknya dapat menjadi pegangan bagi orangtua murid dan masyarakat yang merasa diberatkan oleh persoalan buku pelajaran.
Mereka yang terbukti memaksa atau melakukan penjualan buku kepada peserta didik dapat dikenai sanksi sesuai perundang- undangan. Bahrul mengungkapkan, sanksi dapat berupa sanksi administratif atau bahkan pidana, bergantung bentuk pelanggarannya. Untuk pegawai negeri misalnya, dapat dikenai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun bagi penerbit yang melanggar ketentuan dalam peraturan menteri tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh Mendiknas berupa pencabutan rekomendasi penilaian. (INE) Kompas 27 Juli 2005
No comments:
Post a Comment