Tuesday, November 30, 2004

Pemerintah akan Ubah Status Guru Jadi Tenaga Profesi

Pemerintah akan merealisasikan pengubahan status guru sebagai tenaga profesi dengan mengeluarkan perangkat hukum yang dapat mendukung implementasi program tersebut.
Dengan menempatkan guru sebagai tenaga profesi diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas guru yang berimplikasi secara langsung kepada perbaikan kualitas pendidikan Indonesia.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan hal itu saat ditemui wartawan usai menghadiri acara halalbihalal keluarga besar Depdiknas, di Jakarta, kemarin.
''Pengubahan guru menjadi tenaga profesi ini perlu dipahami dalam pengertian untuk meningkatkan kualitas guru dan memberikan nilai tawar bagi guru. Dengan begitu, profesi guru menjadi lebih bergengsi dan terjamin kapabilitasnya,'' katanya.
Ia menambahkan untuk realisasi profesi guru ini akan banyak aspek yang diubah, termasuk sistem pendidikan tinggi yang merujuk pada pendidikan profesi.
Berbeda dengan biasanya, nantinya ada kode etik profesi yang harus dipatuhi oleh semua guru. Hal ini akan sangat baik untuk mengontrol kualitas guru dan akan memberikan kesempatan guna memperbaiki nilai tawar profesi guru di mata masyarakat.
Namun, ia mengungkapkan rencana tersebut tidak akan dapat terwujud secara sempurna dalam waktu yang cepat. Pengubahan sistem ini akan menghabiskan lebih dari satu masa jabatan kabinet.
Untuk mengatur perubahan guru sebagai profesi itu akan ada perangkat hukum berupa peraturan pemerintah (PP) yang memberikan kejelasan dalam pelaksanaannya.
Dalam hal ini, Depdiknas akan melakukan pembahasan terperinci dalam waktu dekat.
Program perbaikan kualitas guru tersebut merupakan salah satu hal yang dikedepankan dalam fokus utama perbaikan pendidikan kabinet pemerintahan SBY. Untuk bidang pendidikan, fokus utama program kerja dititikberatkan kepada sistem pembiayaan pendidikan dan peningkatan mutu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan perubahan guru menjadi profesi guru tidak akan mengubah kurikulum dalam lembaga pendidikan guru.
Menurutnya, yang dilakukan memberikan semacam sertifikasi profesi kepada mereka yang telah menamatkan pendidikan keguruan itu.
''Nantinya, akan ada badan independen yang akan memberikan sertifikasi profesi kepada mereka yang telah menamatkan pendidikan keguruan, baik yang setingkat sarjana maupun yang setingkat diploma," katanya.
Satryo menambahkan mereka yang berminat untuk menjadi guru nantinya harus melalui proses pendidikan profesi, layaknya seorang dokter, pengacara, dan berbagai profesi lainnya.
Lembaga independen yang memberikan sertifikasi profesi guru tersebut akan dipilih dari berbagai kalangan di bidang pendidikan dengan mempertimbangkan kapasitasnya dalam menilai kualitas guru.
''Para guru yang telah bertugas pun nantinya diharuskan pula untuk mengambil pendidikan profesi guru untuk menyamakan kualitasnya. Bentuk konkret dari pendidikan profesi itu akan dirumuskan dalam waktu dekat ini,'' kata Satryo.
Rencananya, menurut Dirjen Dikti, untuk menjaga agar kualitas guru tersebut terukur dalam kurun waktu tertentu, izin sertifikasi profesi guru itu harus diperbarui setiap lima tahun sekali.
Kebijakan UN
Terkait dengan kebijakan menghapus ujian nasional (UN), Bambang Sudibyo sedang mempertimbangkan kembali hal tersebut. Jadi, kemungkinan UN masih diselenggarakan kembali pada tahun depan.
Penghapusan ujian nasional yang sempat ramai dibicarakan karena Mendiknas pernah menyinggung kemungkinan tersebut, kemarin ditegaskan oleh Mendiknas bahwa ujian nasional itu kini sedang dikaji kembali.
“Jadi belum ada keputusan apakah UAN tahun depan akan tetap ada atau tidak, pemerintah belum sampai pada tahap pengumuman kepada media massa,” kata Bambang Sudibyo ketika ditanya tentang kelanjutan nasib penyelenggaraan ujian nasional tersebut di tahun mendatang.
Menyinggung soal penghapusan UN itu, Mendiknas membantah bahwa dirinya pernah menyatakan ujian nasional itu akan dihapuskan.
“Saya tidak pernah menyatakan bahwa UAN akan dihapuskan, tapi kemudian ditanggapi secara berbeda oleh rekan-rekan pers seolah-olah memang saya akan menghapuskan UN,'' katanya.
Pada kesempatan itu, Mendiknas mengharapkan agar pers bersikap hati-hati dalam membuat opini tentang kebijakan di lingkungan pendidikan sebab wacana yang berkembang seolah-olah Mendiknas menghapuskan pelaksanaan UN tahun depan.
Mendiknas Bambang Sudibyo saat menerima kedatangan Koalisi Pendidikan yang terdiri dari Federasi Guru Independen Indonesia, LBH Pendidikan, YLKI serta Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia Kamis (4/11) menyatakan UN tidak perlu diadakan lagi. Yang perlu diadakan ujian masuk.
Penegasan tentang tidak perlu UN diselenggarakan lagi dilontarkan oleh Sekretaris Koalisi Pendidikan, Ade Irawan mengutip pernyataan Bambang Sudibyo mengatakan, UN tidak perlu ada lagi.
Pada kesempatan itu Mendiknas menyebutkan bahwa hal yang perlu diadakan adalah ujian masuk karena masalah UN ini adalah evaluasi terhadap murid yang dilakukan oleh guru di sekolah masing-masing, yang pada akhirnya akan menentukan kelulusan muridnya.
Disebutkan juga bahwa UN hanya akan diterapkan pada siswa yang ingin masuk ke sekolah unggulan atau lembaga-lembaga kompetitif lainnya, termasuk juga universitas atau perguruan tinggi. Dalam kesempatan pertemuan itu menyatakan, ujian nasional hanya akan diterapkan pada siswa yang mau bersaing habis-habisan, yang kompetitif betul. Ia meyakini bahwa siswa yang mau berkompetisi seperti itu hanya 15% dari siswa yang ada.
sumber : http://www.depdiknas.go.id

Tuesday, November 09, 2004

Belajar Kimia secara On Line

Jika anda ingin mempelajari tentang Kimia disini akan di bahas materi-materi pembelajaran secara online dengan tujuan membantu pelajar dan mahasiswa dalam memahami ilmu kimia. Tiap topik dibahas satu per satu berdasarkan cabang-cabang ilmu kimia dengan penjelasan yang mudah dimengerti sehingga mampu meningkatkan pemahaman terhadap ilmu kimia tersebut.
Untuk itu kunjungilah situs di bawah ini