Terkait dengan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak tahun 2005, pemerintah akan mengalokasikan dana Rp 5,6 triliun untuk subsidi pendidikan sebagai kompensasinya. Jumlah tersebut hampir 50 persen dari keseluruhan dana kompensasi dari rencana kenaikan BBM.
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Minggu (27/2), di sela-sela peresmian Sekolah Dasar Muhammadiyah Program Khusus di Solo.
Menurut Bambang, terkait rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) 2005, pemerintah akan memberikan subsidi pendidikan untuk para murid yang kurang mampu. Tak kurang dari 10 juta murid akan mendapatkan kompensasi itu.
Perinciannya, untuk siswa SD akan mendapatkan subsidi pendidikan Rp 25.000 untuk tiap anak, sedangkan untuk siswa SMP akan mendapat subsidi Rp 60.000 untuk tiap anak.
"Dana yang dialokasikan untuk subsidi pendidikan 2005 mencapai Rp 5,6 triliun. Jadi, hampir separuh dari alokasi kompensasi kenaikan BBM untuk pendidikan," katanya.
Disinggung mengenai perkembangan pembahasan badan hukum pendidikan (BHP), ia menyatakan, saat ini draf masih dalam pembahasan di eksekutif. Aspirasi dan masukan dari masyarakat tengah diserap untuk penyempurnaan.
"Draf awal sudah pernah disampaikan ke masyarakat dan diperbaiki lagi. Draf kedua yang sudah diperbaiki ini disampaikan lagi ke masyarakat untuk memperoleh masukan- masukan lagi. Setelah diperbaiki, baru nanti disampaikan ke DPR," paparnya.
BHMN
Beberapa perguruan tinggi saat ini sudah berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, semua lembaga pendidikan harus berada di bawah BHP.
"Seluruh lembaga pendidikan harus berada di bawah BHP yang baru, bukan berbentuk yayasan atau bentuk lainnya," kata Mendiknas.
Menurut Bambang, lembaga pendidikan tinggi atau universitas yang saat ini berbentuk BHMN merupakan lembaga pendidikan yang paling siap mengonversi jadi BHP. Untuk universitas yang belum BHMN, nantinya tetap menjadi BHP.
Dalam implementasinya, menurut Bambang, ada masa transisi untuk mengakomodasi kendala dan persiapannya. Untuk perguruan tinggi yang berbentuk BHMN, maksimal dalam lima tahun sudah siap menjadi BHP. Sedangkan perguruan tinggi yang belum berbentuk BHMN, untuk menjadi BHP butuh waktu sekitar 10 tahun.
"Untuk SMA agar menjadi BHP membutuhkan masa transisi 10 tahun, sementara untuk pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, perlu masa transisi sekitar 15 tahun.," katanya.
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Minggu (27/2), di sela-sela peresmian Sekolah Dasar Muhammadiyah Program Khusus di Solo.
Menurut Bambang, terkait rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) 2005, pemerintah akan memberikan subsidi pendidikan untuk para murid yang kurang mampu. Tak kurang dari 10 juta murid akan mendapatkan kompensasi itu.
Perinciannya, untuk siswa SD akan mendapatkan subsidi pendidikan Rp 25.000 untuk tiap anak, sedangkan untuk siswa SMP akan mendapat subsidi Rp 60.000 untuk tiap anak.
"Dana yang dialokasikan untuk subsidi pendidikan 2005 mencapai Rp 5,6 triliun. Jadi, hampir separuh dari alokasi kompensasi kenaikan BBM untuk pendidikan," katanya.
Disinggung mengenai perkembangan pembahasan badan hukum pendidikan (BHP), ia menyatakan, saat ini draf masih dalam pembahasan di eksekutif. Aspirasi dan masukan dari masyarakat tengah diserap untuk penyempurnaan.
"Draf awal sudah pernah disampaikan ke masyarakat dan diperbaiki lagi. Draf kedua yang sudah diperbaiki ini disampaikan lagi ke masyarakat untuk memperoleh masukan- masukan lagi. Setelah diperbaiki, baru nanti disampaikan ke DPR," paparnya.
BHMN
Beberapa perguruan tinggi saat ini sudah berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, semua lembaga pendidikan harus berada di bawah BHP.
"Seluruh lembaga pendidikan harus berada di bawah BHP yang baru, bukan berbentuk yayasan atau bentuk lainnya," kata Mendiknas.
Menurut Bambang, lembaga pendidikan tinggi atau universitas yang saat ini berbentuk BHMN merupakan lembaga pendidikan yang paling siap mengonversi jadi BHP. Untuk universitas yang belum BHMN, nantinya tetap menjadi BHP.
Dalam implementasinya, menurut Bambang, ada masa transisi untuk mengakomodasi kendala dan persiapannya. Untuk perguruan tinggi yang berbentuk BHMN, maksimal dalam lima tahun sudah siap menjadi BHP. Sedangkan perguruan tinggi yang belum berbentuk BHMN, untuk menjadi BHP butuh waktu sekitar 10 tahun.
"Untuk SMA agar menjadi BHP membutuhkan masa transisi 10 tahun, sementara untuk pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, perlu masa transisi sekitar 15 tahun.," katanya.