Monday, February 28, 2005

Kompensasi BBM untuk Pendidikan Rp 5,6 Triliun

Terkait dengan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak tahun 2005, pemerintah akan mengalokasikan dana Rp 5,6 triliun untuk subsidi pendidikan sebagai kompensasinya. Jumlah tersebut hampir 50 persen dari keseluruhan dana kompensasi dari rencana kenaikan BBM.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Minggu (27/2), di sela-sela peresmian Sekolah Dasar Muhammadiyah Program Khusus di Solo.

Menurut Bambang, terkait rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) 2005, pemerintah akan memberikan subsidi pendidikan untuk para murid yang kurang mampu. Tak kurang dari 10 juta murid akan mendapatkan kompensasi itu.

Perinciannya, untuk siswa SD akan mendapatkan subsidi pendidikan Rp 25.000 untuk tiap anak, sedangkan untuk siswa SMP akan mendapat subsidi Rp 60.000 untuk tiap anak.

"Dana yang dialokasikan untuk subsidi pendidikan 2005 mencapai Rp 5,6 triliun. Jadi, hampir separuh dari alokasi kompensasi kenaikan BBM untuk pendidikan," katanya.

Disinggung mengenai perkembangan pembahasan badan hukum pendidikan (BHP), ia menyatakan, saat ini draf masih dalam pembahasan di eksekutif. Aspirasi dan masukan dari masyarakat tengah diserap untuk penyempurnaan.

"Draf awal sudah pernah disampaikan ke masyarakat dan diperbaiki lagi. Draf kedua yang sudah diperbaiki ini disampaikan lagi ke masyarakat untuk memperoleh masukan- masukan lagi. Setelah diperbaiki, baru nanti disampaikan ke DPR," paparnya.

BHMN

Beberapa perguruan tinggi saat ini sudah berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, semua lembaga pendidikan harus berada di bawah BHP.

"Seluruh lembaga pendidikan harus berada di bawah BHP yang baru, bukan berbentuk yayasan atau bentuk lainnya," kata Mendiknas.

Menurut Bambang, lembaga pendidikan tinggi atau universitas yang saat ini berbentuk BHMN merupakan lembaga pendidikan yang paling siap mengonversi jadi BHP. Untuk universitas yang belum BHMN, nantinya tetap menjadi BHP.

Dalam implementasinya, menurut Bambang, ada masa transisi untuk mengakomodasi kendala dan persiapannya. Untuk perguruan tinggi yang berbentuk BHMN, maksimal dalam lima tahun sudah siap menjadi BHP. Sedangkan perguruan tinggi yang belum berbentuk BHMN, untuk menjadi BHP butuh waktu sekitar 10 tahun.

"Untuk SMA agar menjadi BHP membutuhkan masa transisi 10 tahun, sementara untuk pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, perlu masa transisi sekitar 15 tahun.," katanya.

Wednesday, February 23, 2005

9,7 Juta Siswa Bebas Biaya Pendidikan

Pendidikan dasar yang gratis dalam program wajib belajar 9 tahun merupakan amanat konstitusi dan ditegaskan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tetapi pemerintah belum memiliki cukup kemampuan. Sesuai kemampuan pemerintah, untuk tahun ini pemerintah hanya bisa membebaskan biaya bagi 9,7 juta peserta didik atau 20 persen dari total siswa yang mestinya mengenyam pendidikan dasar.
Untuk membebaskan biaya seluruh peserta didik pendidikan dasar, pemerintah perlu anggaran per tahun minimal Rp 15 triliun. Itu belum termasuk biaya pembuatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta guru. Demikian yang dibicarakan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo usai talkshow yang digelar Kantor Menko Kesra dan United Nations Development Programme (UNDP) di TVRI Jakarta hari sabtu lalu.
Membebaskan semua biaya masih tidak mungkin untuk saat ini. Kalau semua ditanggung, itu artinya hampir seluruh anggaran dalam APBN untuk pendidikan. Sebab, total APBN kita untuk pendidikan cuma Rp 21,5 triliun," katanya.
Adapun untuk 9,7 juta peserta didik yang akan ditanggung pemerintah tahun ini, seluruh anggarannya diharapkan dari kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, pemerintah masih mengharap partisipasi masyarakat yang besar dalam pembiayaan pendidikan.
Penataan pembiayaan pendidikan, menurut Mendiknas, harus diatur dalam UU atau peraturan pemerintah (PP). Itulah yang kini sedang diupayakan. Kita masih harus membuat satu UU dan 14 peraturan pemerintah untuk melengkapi UU Sisdiknas.Dalam PP tentang penataan pendidikan yang masih dalam penggodokan, nanti akan diatur konsep pembiayaan yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sumber : http://www.depdiknas.go.id